| Sekilas DPRD Kota Sukabumi |
|
|
|
| Written by Administrator |
| Tuesday, 17 January 2012 16:59 |
|
Tentang DPRD DPRD Kota Sukabumi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah Kota Sukabumi. DPRD Kota Sukabumi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum berjumlah 30 (tiga puluh) orang. Berdasarkan Psl 4 Peraturan Tata Tertib DPRD, DPRD mempunyai fungsi sebagai berikut :
(1) DPRD mempunyai fungsi :
(2) Fungsi legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama Walikota. (3) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diwujudkan dalam membahas dan menyetujui rancangan APBD bersama Walikota. (4) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan APBD. Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah. Sedangkan Tugas dan wewenang DPRD sebagaimana dijelaskan dalam Psl 5 Peraturan Tata Tertib DPRD adalah :
|
| Last Updated on Tuesday, 24 January 2012 19:11 |

























